Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta yang tidak lain adalah Sumarsono, kini menjadi sorotan. Sejumlah keputusan yang dibuatnya dianggap sudah melampaui kewenangan yang dimiliki oleh seorang Plt dalam menjalankan tugasnya.
Menanggapi hal tersebut, Indra Krishnamurti yang merupakan seorang warga Tangerang kemudian membuat petisi online dichange.org. Petisi tersebut berjudul ‘Usut dan Pidanakan Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono Atas Penyalahgunaan Wewenang’ itu, hingga hari Rabu tanggal 18 Januari 2017, pukul 19.00 WIB, telah ditandatangani sebanyak 14.492 pendukung.
Bila sudah mencapai 15.000 pendukung, maka petisi ini akan dikirim ke Presiden Joko Widodo. Berikut ini isi petisi yang dibuat Indra:
“Berdasarkan Surat Kepala BKN No. K.26.30/V.20.3/99 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, tanggal 5 Februari 2016 “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat [dalam hal ini adalah Pelaksana Tugas] tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran”.
Menurut Penjelasan Pasal 14 ayat (7) UU Administrasi Pemerintahan, yaitu Keputusan dan/atau Tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah. Sedangkan maksud ‘perubahan status hukum kepegawaian’ adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
Berkaitan dengan hal itu, Plt. Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono telah berulang kali mengambil keputusan yang berada di luar wewenangnya, antara lain:
Mengubah jumlah SKPD dari 54 menjadi 42 SKPD, dan menghapus 1060 jabatan;
Memutuskan untuk memberikan dana hibah untuk Bamus Betawi sejumlah 2.5 milyar dari APBD-P DKI 2016 dan 5 milyar dari APBD DKI 2017;
Menghentikan sementara 14 proyek lelang dini dengan alasan menjaga psikologis politik DPRD DKI;
Mengubah Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara DKI Jakarta;
Dan lain-lain.
Dari contoh-contoh di atas, kami memiliki dugaan bahwa Plt. Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono layak diduga telah melakukan pelanggaran wewenang.
Oleh karena itu melalui petisi ini kami memohon kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, c.q. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk:
Memberikan teguran keras kepada Plt. Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono untuk berhenti mengambil tindakan yang berada di luar wewenangnya;
Menyatakan pembatalan semua keputusan yang merupakan pelanggaran terhadap kewenangan Plt. Gubernur DKI Jakarta dan mengembalikan ke status quo;
Melakukan pengusutan hingga pemidanaan terhadap Plt. Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.”
Terkait petisi tersebut, Sumarsono mengaku sama sekali tidak ambil pusing.
“Mau petisi atau apa saja, yang penting saya ke sini untuk bekerja. Saya hanya kerja, kerja, dan kerja. Penilaian tergantung pada publik,” kata Soni.
Soni menilai petisi yang ditujukan kepadanya merupakan konsekuensi dari tugas yang dipercayakan negara kepadanya. Selama masih diberikan kepercayaan, ia mengaku siap melaksanakan tugas dengan baik.
“Saya bekerja dalam koridor peraturan dan mengantisipasi situasi yang ada di Jakarta ini. Jam per jam, detik per detik, bisa berubah-ubah,” ujar Soni.
Bila sudah mencapai 15.000 pendukung, maka petisi ini akan dikirim ke Presiden Joko Widodo. Berikut ini isi petisi yang dibuat Indra:
“Berdasarkan Surat Kepala BKN No. K.26.30/V.20.3/99 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, tanggal 5 Februari 2016 “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat [dalam hal ini adalah Pelaksana Tugas] tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran”.
Menurut Penjelasan Pasal 14 ayat (7) UU Administrasi Pemerintahan, yaitu Keputusan dan/atau Tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah. Sedangkan maksud ‘perubahan status hukum kepegawaian’ adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
Berkaitan dengan hal itu, Plt. Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono telah berulang kali mengambil keputusan yang berada di luar wewenangnya, antara lain:
Mengubah jumlah SKPD dari 54 menjadi 42 SKPD, dan menghapus 1060 jabatan;
Memutuskan untuk memberikan dana hibah untuk Bamus Betawi sejumlah 2.5 milyar dari APBD-P DKI 2016 dan 5 milyar dari APBD DKI 2017;
Menghentikan sementara 14 proyek lelang dini dengan alasan menjaga psikologis politik DPRD DKI;
Mengubah Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara DKI Jakarta;
Dan lain-lain.
Dari contoh-contoh di atas, kami memiliki dugaan bahwa Plt. Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono layak diduga telah melakukan pelanggaran wewenang.
Oleh karena itu melalui petisi ini kami memohon kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, c.q. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk:
Memberikan teguran keras kepada Plt. Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono untuk berhenti mengambil tindakan yang berada di luar wewenangnya;
Menyatakan pembatalan semua keputusan yang merupakan pelanggaran terhadap kewenangan Plt. Gubernur DKI Jakarta dan mengembalikan ke status quo;
Melakukan pengusutan hingga pemidanaan terhadap Plt. Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.”
Terkait petisi tersebut, Sumarsono mengaku sama sekali tidak ambil pusing.
“Mau petisi atau apa saja, yang penting saya ke sini untuk bekerja. Saya hanya kerja, kerja, dan kerja. Penilaian tergantung pada publik,” kata Soni.
Soni menilai petisi yang ditujukan kepadanya merupakan konsekuensi dari tugas yang dipercayakan negara kepadanya. Selama masih diberikan kepercayaan, ia mengaku siap melaksanakan tugas dengan baik.
“Saya bekerja dalam koridor peraturan dan mengantisipasi situasi yang ada di Jakarta ini. Jam per jam, detik per detik, bisa berubah-ubah,” ujar Soni.
BandarQ
ReplyDeleteAgen BandarQ
Judi BandarQ
BandarQ Online
BandarQ
Agen BandarQ
Judi BandarQ
BandarQ Online
BandarQ
Agen BandarQ
Judi BandarQ
BandarQ Online
BandarQ
Agen BandarQ
Judi BandarQ
BandarQ Online
Ceme
Agen Ceme
Judi Ceme
Ceme Online
JUDI SAKONG BANDARQ POKER ADUQ ONLINE IDNSAKONG
RGOSAKONG AGEN BANDARQ ADUQ SAKONG ONLINE
WSAMGONG AGEN CEME DOMINO99 POKER ONLINE
WSAKONG SITUS JUDI SAKONG BANDARQ ADUQ ONLINE INDONESIA
AGEN SAKONG BANDARQ ADUQ DOMINO99 ONLINE SAKONG99
Agen Judi MGMCASH88 Online Terbesar Dan Terpercaya Indonesia.
ReplyDeleteBergabunglah Bersama Kami Para Member Yang Setia Di MGMCASH88,
Bagi Anda Yang Belum mempunyai ID , Silahkan Melakukan Registrasi (Daftar).
Hanya 1 Rekening Anda Sudah Bisa Bermain Semua Game yang ada DI MGMcash88
Ini adalah list game yang ada di MGMcash88 :
- SBOBET BOLA
- SBOBET CASINO
- ION CASINO
- MAXBET
- TANGKAS 365
- 368bet
- SABUNG AYAM
- CBO855
Tersedia Game Baru kami Fish Hunter ( Tembak Ikan )
PROMO BANDAR ONLINE MGMCASH88 :
-Bonus Depo Bola 50%
-Bonus Cashback Bola 5% - 10%
-Bonus Depo Casino 3%
-Bonus Rollingan Casino 0.7%
-Bonus Referal Bola 3% MenangKalah teman
-Bonus Referal Casino 1% MenangKalah teman
Costumer Service 24 Jam Online :
Pin BBM : 7B2Ec260
Whatsapp atau nomor sms :
+66615620266
YM : mgmcash88