Latest News

Dibolehkannya Pihak Asing Memberikan Nama Sekitar 4000 Pulau ??


Punyacerpen – Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, mengenai dibolehkannya pihak asing memberi nama sekitar 4000 pulau di Indonesia dinilai tidak masuk akal.

“Coba sekarang kalau ada anak atau cucunya Luhut lahir. Apakah berkenan enggak beliau kalau nama anak atau cucunya dinamai oleh orang asing? Kan tidak mungkin,” tegas aktivis Ferdinan Hutapea saat dihubungi Aktual, Rabu (11/1).

Menurutnya, pernyataan dari pemerintah mengenai pulau untuk asing itu tidak seharusnya keluar dari seorang pejabat negara seperti Luhut. Apalagi, menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan salah satu tugas utama pemerintah.

Termasuk tentunya dalam memberikan nama atas 4.000 pulau yang masih berada dalam wilayah Indonesia.

“Jadi penamaan itu adalah pelanggaran kedaulatan bagi Negara. Pulau-pulau itu harus dinamai oleh kita, harus dinamai oleh orang Indonesia, jadi tidak boleh orang asing karena itu merupakan pelanggaran kedaulatan,” jelasnya.

“Nah hal demikian harus dipikirkan, jangan asal-asalan mengelola negara. Luhut asal-asalan itu mengelola negara,” ucap Ferdinan.

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menyatakan pihak asing boleh memberi nama 4.000 pulau yang berada di Indonesia. Hal ini menurutnya dapat membuka banyak lapangan pekerjaan dan meningkatkan perekonomian.

Penamaan pulau oleh pihak asing, kata dia, tidak menjadi masalah sepanjang pulau-pulau tersebut tidak dijual kepada pihak asing.

No comments:

Post a Comment

Punya Cerpen Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Theme images by Bim. Powered by Blogger.